BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia sejak lama telah mencanangkan suatu gerakan pembangunan yang dikenal
dengan istilah pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah kegiatan
pembangunan yang berlangsung secara terus-menerus yang sifatnya memperbaiki dan
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional
diawali dengan pembangunan pondasi ekonomi yang kuat sehingga menciptakan pertumbuhan
ekonomi. Untuk itu pemerintah harus berusaha meningkatkan pendapatan guna
menunjang keberhasilan pembangunan. Keberhasilan pembangunan dapat tercapai
dengan adanya penerimaan yang kuat. Penerimaan pemerintah yang paling sentral
adalah pajak, sumbangan pajak bagi anggaran pemerintah sangat besar, sehingga
peran pajak begitu sentral. Untuk itu pemerintah selalu berupaya meningkatkan
pendapatan dari sektor pajak, melalui upaya-upaya pemberantasan mafia pajak.
Pemerintah saat ini memperbaiki sistem pajaknya karena sistem lama dianggap
banyak mempunyai kelemahan-kelemahan ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan
negara dari sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan
negara dari pajak dari tahun ke tahun terus meningkat.
Kemandirian
pembangunan diperlukan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, hal ini
tidak terlepas dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi maupun
Kabupaten/Kota yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah
pusat. Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan.
Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya
otonomi daerah di Indonesia mulai tanggal 1 januari 2001. Dengan adanya
otonomi, daerah dipacu untuk berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang
dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber
penerimaan yang dipungut oleh daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal
dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing
daerah. Siahaan (2010:1).
Dalam
sejarah pemerintahan daerah sejak Indonesia merdeka sampai saat ini pajak dan
retribusi daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi
daerah. Sejak tahun 1948 berbagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah menempatkan pajak dan
retribusi daerah sebagai sumber penerimaan daerah, bahkan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 pajak dan retribusi daerah dimasukkan menjadi Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari
dalam wilayah daerah. Proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam seluruh
penerimaan daerah masih rendah bila dibandingkan dengan penerimaan dari bantuan
pemerintah pusat. Keadaan ini menyebabkan perlu dilakukan suatu upaya untuk
menggali potensi keuangan daerah dalam peningkatan pendapatan daerah.
Pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pendapatan tetap yang
digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat
disadari oleh Pemerintah Kota. Begitu juga alternatif-alternatif untuk
memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah pula dipertimbangkan oleh
Pemerintah Kota.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan, yang
bersumber dari:
bersumber dari:
a. Bagian Laba Atas Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Milik
Daerah (BUMD).
Daerah (BUMD).
b. Bagian Laba Atas Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Milik
Negara (BUMN).
Negara (BUMN).
c. Bagian Laba Atas Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Milik
Swasta.
Swasta.
4. Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, bersumber dari:
a. Hasil Penjualan Aset Daerah.
b.
Penerimaan Jasa Giro.
c.
Penerimaan Bunga Deposito.
d. Denda
Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan.
Menurut
Magdalena dalam Kusuma dan Wirawati (2010:2) empat komponen sumber PAD tersebut
khususnya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang positif untuk peningkatan PAD pernyataan tersebut didukung oleh
penelitian yang dilakukan oleh Marteen, et all (2001) dan Robert (2002). yang
menjelaskan bahwa peranan sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang paling
besar memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), yang di mana pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah itu
sendiri. Dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya, faktor sumber pajak
daerah dan retribusi daerah sangat menentukan terlaksananya pembangunan daerah
itu sendiri.
Peran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting sebagai sumber pembiayaan
pemerintah daerah karena merupakan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah,
di mana proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total penerimaan
merupakan indikasi “Derajat Kemandirian” keuangan suatu pemerintah daerah.
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebenarnya sangatlah diharapkan
dapat menjadi salah satu solusi bagi pendanaan daerah dan diharapkan dapat
menjadi penyangga utama dalam membiayai kegiatan-kegiatan daerahnya. Semakin
banyak kebutuhan daerah yang dapat dibiayai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
maka akan semakin tinggi kualitas otonominya.
Penerimaan
daerah dari sektor pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memiliki
peranan yang sangat penting guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
Kenyataan ini sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 34 Tahun 2000, dapat
dijeaskan sebagai berikut:
“Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab”.
Menurut Bawazier dalam Murzani (2002:2), bahwa peranan pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai sumber penerimaan untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) menjadi semakin penting sejalan dengan telah bergulirnya
pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini juga sebagaimana diatur melalui UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain ditegaskan bahwa:
“Untuk
menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab,
diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumer keuangan sendiri yang
didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintahan
daerah. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah kewenangan keuangan yang
melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan daerah”.
Mengacu kepada ketentuan di atas, fungsi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
bagi Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom yang relatif masih muda menjadi
sangat dominan, guna membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan secara
mandiri dan berkelanjutan, sejalan dengan pelimpahan otonomi yang luas, nyata
dan bertanggung jawab, agar tujuan dari pemberian kewenangan otonomi dalam
bentuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat Kota
Lhokseumawe dapat diwujudkan.
Pajak
daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki kontribusi
yang sangat penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah karena
pajak daerah bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan penerimaan PAD dan juga
mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Berkenaan dengan hal tersebut,
Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe yang merupakan daerah otonom mencoba untuk
memaksimalkan penerimaan pajak daerah, yang dalam hal ini dilakukan oleh DPKAD
Kota Lhokseumawe. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Begitupun dengan
daerah, seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka daerah juga
memiliki tanggung jawab sendiri untuk mengelola perpajakannya. Penggunaan uang
pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang
yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga
negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas
atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal
dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu
daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan
pembiayaan pembangunan.
Komponen
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Lhokseumawe yang cukup berpotensi adalah pajak
daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber
pendapatan yang dapat dikembangkan berdasarkan peraturan-peraturan pajak yang
diterapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah
daerah tersebut. Untuk perkembangan realisasi pajak yang dipungut oleh
pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dilihat pada gambar grafik 1.1.
Gambar
1.1
Perkembangan
Penerimaan Pajak Daerah Kota Lhokseumawe
Tahun
2004-2013
Sumber: DPKAD dan BPS Kota
Lhokseumawe (Data Diolah)
Pajak daerah Kota Lhokseumawe
pada tahun 2004 meningkat sebesar 0,17%. Selanjutnya pada tahun 2005 pajak daerah
meningkat sebesar 15,84% dan pada tahun 2006 pajak daerah meningkat sebesar
59,95%. Pada tahun 2007 pajak daerah Kota Lhokseumawe meningkat sebesar 13,89%.
Pada tahun 2008 pajak daerah menurun sebesar -6,90% disebabkan menurunnya
penerimaan Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Pengambilan Gal Gol
C. Selanjutnya pada tahun 2009 Pajak Daerah Kota Lhokseumawe kembali menurun
sebesar -2,21% hal ini disebabkan menurunnya penerimaan Pajak Hotel, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir. Selanjutnya
pada tahun 2010 pajak daerah Kota Lhokseumawe kembali menurun sebesar -24,20%
hal ini disebabkan menurunnya penerimaan Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan
dan Pajak Reklame.
Kemudian pada tahun
2011 pajak daerah Kota Lhokseumawe meningkat kembali sebesar 75,33%. Selanjutnya
pada tahun 2012 pajak daerah Kota Lhokseumawe menurun kembali sebesar -31,29%
hal ini disebabkan menurunnya penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan dan Pajak Parkir. Kemudian pada tahun 2013 pajak daerah Kota
Lhokseumawe meningkat kembali sebesar 37,15%.
Begitu
halnya dengan retribusi daerah, sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan menjadi salah satu sumber
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk
meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Daerah Kabupaten atau Kota
diberi peluang dalam menggali potensi sumber sumber keuangannya dengan menetapkan
jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang
telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Retribusi daerah
mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pelaksanaan otonomi daerah untuk
merealisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Prokoso dalam Priatnasari
(2012:2) menyebutkan bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
yang sangat potensial bagi suatu daerah. Dapat dilihat perkembangan retribusi daerah
di Kota Lhokseumawe selama periode tahun 2004 sampai 2013 terus mengalami
peningkatan pada beberapa tahunnya. Meski terjadi penurunan pada tahun 2009.
Berikut gambar grafik 1.2 yang memperlihatkan perkembangan retribusi daerah di
Kota Lhokseumawe dari tahun 2004 sampai tahun 2013.
Gambar
1.2
Perkembangan
Penerimaan Retribusi Daerah Kota Lhokseumawe
Sumber: DPKAD dan BPS Kota
Lhokseumawe (Data Diolah)
Retribusi Daerah Kota Lhokseumawe
pada tahun 2004 meningkat sebesar 28,27%. Selanjutnya pada tahun 2006 retribusi
daerah Kota Lhokseumawe kembali meningkat sebesar 119,05% dan kemudian pada
tahun 2006 retribusi daerah Kota Lhokseumawe meningkat sebesar 42.40%. Pada
tahun 2007 retribusi daerah Kota Lhokseumawe meningkat sebesar 31,09%. Pada tahun
2008 meningkat sebesar 55%. Selanjutnya pada tahun 2009 retribusi daerah Kota
Lhokseumawe menurun sebesar -2,10% hal ini disebabkan menurunnya penerimaan Retribusi
Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Selanjutnya pada tahun 2010
Retribusi Daerah Kota Lhokseumawe meningkat kembali sebesar 18,24%. Kemudian pada tahun
2011 retribusi daerah Kota Lhokseumawe meningkat kembali sebesar 71,18%. Selanjutnya
pada tahun 2012 retribusi daerah Kota Lhokseumawe meningkat kembali sebesar
31,06%. Kemudian pada tahun 2013 retribusi daerah Kota Lhokseumawe meningkat
kembali sebesar 20,09%.
Jika dilihat dari
jumlah perkembangan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bergerak
secara fluktuatif diduga terjadi dikarenakan:
- Masih kurangnya upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
- Masih kurangnya koordinasi antar instansi terkait dan masih kurangnya optimalnya pengawasan terhadap kinerja pemungutan atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Masih lemahnya penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak membayar atau menunggak kewajibannya membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Atas dasar kenyatan
yang terjadi tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe menghadapi tantangan
untuk berusaha meningkatkan penerimaan dari sektor ini, karena penerimaan dari
sektor pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagai sumber yang potensial
dan juga merupakan tulang punggung penerimaan daerah, sehingga perlu digali dan
dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Dengan begitu harus dilakukan langkah-langkah kongkrit terutama dengan cara
melakukan ekstensifikasi secara efektif agar kontribusi penerimaan dari sumber
pajak daerah dan retribusi daerah semakin besar terhadap terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Potensi-potensi yang ada di Kota
Lhokseumawe seharusnya bisa dimaksimalkan lagi untuk menambah sumber penerimaan
yang diterima oleh daerah. Karena tujuan adanya peningkatan pajak daerah dan
retribusi daerah adalah untuk mendorong perekonomian Kota Lhokseumawe melalui
pembangunan sarana prasarana yang menunjang perekonomian. Dengan adanya
pembangunan tersebut diharapkan perekonomian dapat berkembang dan tujuan
akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Lhokseumawe Tahun 2004-2013”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
dari uraian di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah Berapa besar
Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Lhokseumawe?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengetahui
Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli
Daerah Di Kota Lhokseumawe.
1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, diantaranya adalah :
- Bagi pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe, Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lhokseumawe dalam pengambilan keputusan kebijakan strategis untuk meningkatkan realisasi pajak dan retribusi daerah Kota Lhokseumawe.
- Bagi masyarakat Kota Lhokseumawe hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan informasi, sehingga masyarakat (khususnya masyarakat Kota Lhokseumawe) mengetahui pentingnya membayar pajak daerah dan retribusi daerah demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
- Bagi penelitian selanjutnya, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan referensi dalam melakukan penelitian pada bidang yang sama.